PP Nur Muhammad --- Jumat, 8/11/2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang bersama Kemenag Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi Pengajuan Satuan Pendidikan Muadalah SPM dan Pendidikan Diniyah Formal PDF ke tiga pondok pesantren di wilayah Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan pondok pesantren dalam mendapatkan status Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) maupun Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan sebagai langkah awal pengakuan formal terhadap sistem pendidikan yang diusung oleh pesantren. Ketiga pesantren tersebut adalah Pondok Pesantren Nur Muhammad, Pondok Pesantren I’anatul Mujtahidin, Pondok Pesantren Bina Madani Putri.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Magelang. Pejabat dari kanwil adalah Bp. Ali Ansori, Ibu Ida Kusuma, dan Ibu Nia, sementara dari Kemenag Kabupaten Magelang, hadir H. Taufik Husen (Kasi PD Pontren), Bp. Ratip Ari Nurrohman, dan Ibu Nira Fitriyana.
Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesai, pada mulanya pendidikan pesantren salafiyah tidak mengenal kurikulum seperti kurikulum dalam pendidikan formal. Meskipun istilah kurikulum ini tidak ada di pesantren pada awal-nya namun, pesantren memiliki istilah tersendiri yang mengacu kepada metode pembelajaran tertentu yaitu yang sering disebut sebagai Al-Manhaj Ad-Dirosah. Manhaj yang ada dalam pesantren ini salafiyah ini tidak dalam bentuk silabus seperti yang di jabarkan pada pendidikan formal, akan tetapi manhaj ini berupa funun kitab-kitab yang dikaji oleh para santri.
Metode pembelajaran kitab-kitab ini menggunakan metode sesuai dengan jenis dan cabang kitab yang dipelajari secara tuntas sebagai syarat naik ke jenjang kitab yang lebih tinggi tingkat kesulitannya. Sehingga dengan manhaj ini penyelesaian program pembelajaran tidak diukur dengan satuan waktu dan penguasaan terhadap topik-topik bahasan tertentu, akan tetapi didasarkan pada tamat atau tuntasnya santri mempelajari kitab yang telah ditetapkan. Kompetensi standar bagi tamatan pesantren adalah kemampuan dalam memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengajarkan isi kitab tertentu yang telah ditetapkan dalam tingkatan dan jenjangnya.
Dalam dokumen penjamin mutu dikatakan bahwa Munculnya kategorisasi Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah sendiri merupakan salah satu arah baru kemajuan model pendidikan yang ada di pesantren. Muadalah secara harfiah berarti penyetaraan yang juga merupakan bentuk pengakuan (recognition) dari pemerintah terhadap keberadaan pesantren secara umum. Bentuk pengakuan pemerintah pada awalnya adalah memberikan dorongan dari berbagai segi implementasi penyetaraan pesantren tersebut dengan pendidikan formal pada umumnya, seperti pemberian standar kompetensi lulusan, standar isi, pengelolaan dan yang lain, bahkan pengakuan akan eksistensi ijazah yang dikeluarkan pesantren tersebut.
Dengan demikian maka recognisi yang ada ini sejalan dengan makna yang terkandung dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat (6) yang berbunyi: “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Pengertian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah
Satuan Pendidikan Muadalah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dan memiliki kedudukan setara dengan satuan pendidikan formal lainnya di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ciri-ciri Utama Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah
Sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren, SPM Salafiyah memiliki karakteristik yang berbeda dengan satuan pendidikan lainnya. Adapun beberapa karakteristik yang menonjol dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SPM Salafiyah adalah sebagai berikut:
Berbasis Pesantren
Penyelenggaraannya sepenuhnya dilakukan oleh pesantren dan di lingkungan pesantren, dengan sistem pendidikan yang berbasis kitab-kitab berbahasa Arab (kitab kuning) sebagai buku teks pokok mata pelajaran, meliputi Al-Qur’an, Hadis, Akidah, Bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Tarikh, Syari’ah yang terdiri dari Fikih dan Ushul Fikih. Pembelajaran kitab kuning di SPM Salafiyah pada umumnya dilaksanakan dalam bentuk sorogan, wetonan dan bandongan. Untuk pembelajaran dalam bentuk sorogan, wetonan, dan bandongan biasanya disebut sebagai kurikulum sistem ma’hadi, artinya jenis kitab, alokasi waktu pembelajaran dan kalender akademiknya sepenuhnya menjadi otoritas pesantren itu sendiri. Adapun pembelajaran yang dikemas dalam bentuk klasikal atau sistem madrasi secara umum sama dengan model-model klasikal lainnya. Pembelajarannya sudah terjadwal dengan rapi layaknya sekolah formal lainnya.
Dalam Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah, tes masuk semata untuk placement test atau penempatan kelas sesuai kemampuan calon peserta didik, bukan untuk menerima atau menolak. Penilaian hasil belajar yaitu pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai oleh santri pada tiap-tiap akhir program pembelajaran dilaksanakan dalam periode waktu yang berbeda. Beberapa SPM Salafiyah ada yang menggunakan sistem evaluasi tengah tahun, sementara yang lain masih mempertahankan sistem catur wulan. Penilaian hasil belajar pada akhir tahun direncanakan dan dilaksanakan oleh pesantren yang bersangkutan. Pada umumnya, kegiatan imtihan akhir tahun dilaksanakan pada 1 atau 2 bulan menjelang bulan Ramadhan. Hasil dari penilaian tahap akhir ini digunakan sebagai bahan pertimbangan kelulusan santri dan pemberian ijazah yang menyatakan bahwa santri yang bersangkutan telah selesai (tamat) mengikuti pendidikan di satuan pendidikan pesantren.
Pada umumnya Penerimaan Santri Baru (PSB) pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah dilaksanakan pada bulan Syawal, meskipun ada sebagian pesantren yang menyelenggarakan SPM Salafiyah Penerimaan Santri Baru (PSB) mengacu pada kalender pendidikan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Karena pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah mempunyai mekanisme dan prosedur masing-masing dalam hal penerimaan santri baru. Secara umum persyaratan akademik yang harus dipenuhi dalam menempuh jenjang pendidikan di SPM Salafiyah berdasarkan tingkat kemampuan menguasai materi, yang meliputi membaca Al-Qur’an, pengetahuan tentang ubudiyah keseharian, kepahaman terhadap ilmu keagamaan.
Kedudukan Setara
Statusnya setara dengan satuan pendidikan formal lainnya, seperti SD, SMP, SMA, atau Madrasah. Ini artinya, ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan muadalah diakui oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kurikulum Pesantren
Kurikulum utamanya berbasis pada kajian kitab kuning atau pemahaman Islam yang khas dengan setiap pesantren masing-masing. Tidak wajib mengikuti kurikulum nasional, meskipun demikian, pesantren diberi kebebasan untuk mengintegrasikan pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum sesuai kebutuhan. Sehingga perpaduan ilmu agama dan umum akan tersampaikan kepada para santri sebagai bekal mengahadapi tantangan zaman yang semakin maju. Adapun struktur kurikulum yang mencakup rumpun keilmuan mata pelajaran pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah adalah sebagai berikut:
Jenjang Wustha
Alqur’an, tafsir, ulumul qur’an, hadits, ilmu hadits, ushul fiqh, akhlaq, nahwu, sharf, I’rob, I’lal, tarikh, tauhid, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, bahasa indonesia, matematika, ilmu pengetahuan sosial, muatan lokal, dan pengembangan diri. Dengan alokasi waktu per minggunya di setiap masing-masing kelas adalah 36 jam mata pelajaran.
Jenjang Ulya
Alqur’an, tafsir, ulumul qur’an, hadits, ilmu hadits, ushul fiqh, faraid, qawa’id fiqhiyah, akhlaq-tasawuf, bahasa arab, nahwu, sharf, balaghah, ilmu arudh, tarikh, tauhid, ilmu mantiq, ilmu falak, pendidikan kewarganegaraan, bahasa indonesia, matematika, ilmu pengetahuan sosial, muatan lokal, dan pengembangan diri. Sedangkan alokasi waktu per minggunya di setiap masing-masing kelas pada jenjang ulya adalah 52 jam mata pelajaran.
Ciri Khas Pesantren
Tetap mempertahankan keunikan pesantren dalam hal Pola pembelajaran yang berbasis kyai dan ustadz sebagai pengajar utama. Sistem asrama (ma'had) sebagai tempat tinggal santri. Budaya dan tradisi pesantren yang mendukung pembelajaran agama secara intensif.
Tujuan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah pada dasarnya merupakan sebuah solusi renovasi terhadap kelemahan-kelemahan sistem pendidikan yang ada di pesantren salafiyah sebelumnya. Setidaknya ada tiga tujuan utama bagi Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah yaitu, sebagai berikut:
- Memberikan pengakuan (recognition) terhadap sistem pendidikan yang ada di pesantren sebagaimana amanat undang-undang pesantren.
- Memperoleh gambaran kinerja pesantren sebagai satuan pendidikan muadalah dan selanjutnya dipergunakan dalam pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta tata kelola pendidikan pesantren.
- Menentukan pemberian fasilitasi terhadap pesantren dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan muadalah.
Landasan Hukum dan Pengakuan Pemerintah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan bahwa Pesantren, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan muadalah, adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pesantren diberikan peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta melestarikan tradisi pendidikan Islam di Indonesia. Sementara itu, agar diakui sebagai satuan pendidikan muadalah, pesantren harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Kementerian Agama.
Dengan adanya pengakuan ini, pesantren dapat memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi yang unggul baik dalam bidang agama maupun ilmu pengetahuan.
Penulis & Editor: Maz Roha.


0 comments:
Posting Komentar